1. Kementerian luar negeri
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan 32 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, dan Pasal 7 Undang-Undang (UU) RI Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Kementerian Luar Negeri mengelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
1. Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri;
2. Pelaksanaan urusan pemerintahan
sesuai dengan bidang tugasnya;
3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
4. Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
5. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Kementerian Luar Negeri mempunyai kewenangan:
1. Penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
2. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
3. Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
4. Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara;
5. Penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
6. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu: (a) pengaturan dan pelaksanaan hubungan sosial, politik, ekonomi, budaya, dan penerangan luar negeri serta (b) pengaturan dan pelaksanaan protokol dan konsuler.
Presiden selaku kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara membentuk Departemen Luar Negeri melalui Keppres No. 44 Tahun 1974 untuk melaksanakan hubungan internasional. Departemen Luar Negeri sebagai bagian dari pemerintahan negara dipimpin oleh seorang menteri dan bertanggung jawab kepada presiden. Tugas pokok Departemen Luar Negeri adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang politik dan hubungan dengan luar negeri. Susunan organisasi departemen luar negeri adalah sebagai berikut.
* Pimpinan : Menteri Luar Negeri
* Pembantu : Sekretaris Jenderal
* Pengawasan : Inspektoral Jenderal
* Pelaksana :
1. Direktorat Jenderal Politik
2. Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri
3. Direktorat Jenderal Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri
4. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
5. Badan Penelitian dan Pengembangan Usaha Luar Negeri
6. Sekeretariat Nasional ASEAN
7. Pusat-pusat, seperti pusat pendidikan dan latihan pegawai.
Peranan Departemen Luar Negeri sebagai sarana dalam hubungan internasional, berkaitan dengan upaya dalam mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu alinea IV yang berbunyi: “… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial…”.
2. Perwakilan Diplomatik
Pengertian
Perwakilan Diplomatik adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase. Istilah diplomatik (diplomacy), dalam hubungan internasional ”berarti sarana yang sah (legal), terbuka dan terang-terangan yang digunakan oleh sesuatu negara dalam melaksanakan politik luar negerinya”. Untuk menjalin hubungan diantara negara-negara itu, biasanya negara tersebut saling menempatkan perwakilannya (Keduataan atau Konsuler).
Hubungan diplomatik sering dilakukan secara terbuka artinya hubungan antar bangsa yang rakyatnya diberi informasi tentang isi perjanjian antar negara-negara peserta. Namun hubungan diplomatik juga dapat dilakukan secara tertutup artinya hubungan antar negara-negara peserta saja. Tujuan hubungan diplomasi adalah untuk mengusahakan agar pihak-pihak yang mengadakan hubungan dengan suatu negara mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kedua belah pihak. Penempatan perwakilan di negara lain dapat dilakukan dengan dua cara yaitu Perwakilan diplomatik dan Perwakilan konsuler.
Penempatan perwakilan di negara lain memperhatikan beberapa faktor yaitu:
1. Penting tidaknya kedudukan negara pengutus dan negara penerima
2. Erat tidaknya hubungan antar negara yang mengadakan hubungan
3. Besar kecilnya kepentingan negara yang mengadakan hubungan
Hubungan diplomatik yang dilakukan oleh suatu negara tidak boleh merugikan negara lain dan mengganggu keamanan internasional, maka perlu ada pengawasan dengan cara :
1. Mewajibkan semua anggota PBB untuk menyampaikan persetujuan yang telah dicapai kepada secretariat PBB
2. Menteri luar negeri dari berbagai negara dapat bertemu pada sidang umum PBB setiap tahunnya
3. Setiap persetujuan yang dicapai, sebelum diresmikan harus disampaikan kepada parlemen masing-masing.
Tingkatan-tingkatan Perwakilan Diplomatik menurut konvensi Wina tahun 1815 yaitu:
1. Duta besar berkuasa penuh (Ambassador), yaitu perwakilan tingkat tinggi dan mempunyai kekuasaan penuh serta luar biasa. Biasanya ditempatkan pada negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik dan diakrediter oleh kepala negara. Duta besar (perwakilan dari Roma) sering disebut Nuntius.
2. Duta (Gerzant), yaitu perwakilan di bawah duta besar yang dalam menyelesaikan segala persoalan harus berkonsultasi dengan pemerintahnya (kekuasaannya terbatas). Duta (perwakilan dari Roma) disebut Inter Nuntius.
3. Menteri Residen, yaitu perwakilan yang hanya mengurusi urusan negara, tidak mewakili pibadi kepala Negara. Menteri Residen tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara penerima.
4. Kuasa Usaha, yaitu perwakilan diplomatik tingkat rendah yang diakreditor oleh menteri luar negeri. Biasanya melaksanakan kepala perwakilan jika pejabat tersebut tidak ada di tempat.
5. Atase, yaitu pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri dari atase pertahanan (bidang militer) dan atase teknis (bidang perdagangan, perindustrian, kebudayaan dan pendidikan).
Fungsi yang dimiliki perwakilan diplomatik berdasarkan kongres Wina 1961 yaitu:
1. Representasi, yaitu mewakili negara pengirim di dlm negara penerima
2. Proteksi, yaitu melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional
3. Negosiasi, yaitu mengadakan persetujuan dgn pemerintah negara penerima
4. Observasi, yaitu memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
5. Relasi, yaitu memelihara hubungan persahabatan kedua negara
Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
Asas kekebalan dan keistimewaan diplomatik, disebut (”exteritoriallity” atau ”extra teritoriallity”). Para diplomatik hampir dalam segala hal harus diperlakukan sebagaimana mereka berada di luar wilayah negara penerima. Para diplomat beserta stafnya, tidak tunduk pada kekuasaan peradilan pidana dan sipil dari negara penerima. Menurut Konvensi Wina 1961, Perwakilan diplomatik diberikan Kekebalan dan keistimewaan, dgn maksud :
1. Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik sebagai wakil negara.
2. Menjamin pelaksana fungsi perwaki-lan diplomatik secara efisien.
Hak kekebalan perwakilan diplomatik meliputi:
1. Kekebalan terhadap pribadi pejabat diplomatik (hak imunitas)
2. Kekebalan terhadap kantor perwakilan dan rumah kediaman (daerah ekstrateritorial). Bila ada penjahat atau pencari suaka masuk ke dalam kedutaan maka dapat diserahkan atas permintaan pemerintah kaena para diplomat tidak memiliki hak asylum, yaitu hak untuk memberi kesempatan kpd suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri.
3. Korespondensi diplomatik, yaitu kekebalan terhadap surat-menyurat, arsip, dokumen termasuk kantor dplomatik dan sebagainya (kebal dari pemeriksaan isinya).
Pemberian keistimewaan kepada perwakilan diplomatik, atas dasar ”timbal – balik” sebagaimana diatur di dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963, yaitu mecakup :
1. Pembebasan dari kewajiban membayar pajak, antara lain pajak penghasilan, kekayaan, rumah tangga, kendaraan bermotor, radio, bumi dan bangunan, televisi dan sebagainya.
2. Pembebasan dari kewajiban pabean, antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai, terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga dan sebagainya.
Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik
1. Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing.
2. Mengadakan perundingan ttg masalah yang dihadapi kedua negara dan berusaha untuk menyelesaikannya.
3. Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
4. Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dsb.
Tujuan diadakannya Perwakilan Diplomatik:
1. Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima, sehingga jika terjadi sesuatu urusan, perwakilan tersebut dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.
2. Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima.
3. Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima.
Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik :
1. Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan hubungan rutin antar negara tersebut.
2. Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB).
Berakhirnya fungsi Misi Perwakilan Diplomatik : 1. Sudah habis masa jabatan 2. Ia ditarik oleh pemerintah negaranya 3. Karena tidak disenangi (di persona non grata ) 4. Negara penerima perang dengan negara pengirim.
3. Perwakilan Konsuler
Perwakilan Konsuler adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain. Ada konsuler yang bersifat tetap dan ada konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua negara. Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.
Fungsi perwakilan konsuler :
1. Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
2. Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
3. Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
4. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
5. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi dan persandian.
6. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan Konsuler.
Perwakilan konsuler yaitu perwakilan suatu negara di negara lain dalam bidang non politik. Dalam arti nonpolitis, hubungan satu negara dengan negara lain diwakili oleh Korps Konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut:
1. Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara.
2. Konsul dan Wakil Konsul, konsul yaitu mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Kantornya bernama Konsulat. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler. Kantornya bernama Vice Konsulat.
3. Agen Konsul, dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.
Tugas perwakilan konsuler adalah mengurusi kepentingan negara dan warga negara di negara lain menyangkut:
1. Bidang Ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
2. Bidang Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, seperti; tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan lain-lain. Bidang-bidang lain seperti :
* Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim;
* Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif lainnya;
* Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.
Kronologi / skema penempatan perwakilan di negara lain
1. Kedua belah pihak saling tukar informasi ten-tang akan dibukanya perwakilan oleh Deparlu masing-masing Negara.
2. Mendapat persetujuan (demende, agregation) dari negara yang menerima.
3. Diplomat yg akan di-tempatkan, menerima surat kepercayaan (lettre de credance) yang ditanda tangani kepala negara pengirim.
4. Surat kepecayaan diserahkan kepada kepala negara penerima (lettre de rapple) dalam suatu upacara dimana seorang diplomatik berpidato.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar