b. Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara
negara-negara yang belum berkembang
(negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju. Negara baru merdeka atau negara berkembang
ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi ,
mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global. Namun mereka tidak memiliki modal dan
tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi negara
maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha menguasai
negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau kemiliteran negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara
mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
c. Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam
rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka. Pola hubungan ini sulit dilakukan terutama
oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber
daya manusianya.
Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila
mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada
kodrat manusia. Dalam Pancasila kodrat
manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya. Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus
diwarnai dengan penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang
sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari
negara lain itu.
Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh
kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang
mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain. Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai
polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat
dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.
Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar
negeri Bebas Aktif. Bebas
berarti :
1. Banga Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun.
2. Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi
atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3. Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima
bantuan dan pertolongan yang tidak mengikat.
Aktif berarti :
1. Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan
bangsa lain untuk perdamaian dunia
2. Bangsa indonesia
aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas
dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.
Dalam pelaksanaan kerjasama dan hubungan Internasional Presiden sebagai
kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu
oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan
Konsul Negara lain yang diterimanya.
Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan Konsulk negara
lain telah diatur dalam pasal 13 UUD
1945, yang berbunyi :
Ayat 1 Presiden mengangkat duta dan konsul
Ayat 2 Dalam hal mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan DPR
Ayat 3
Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar