GELOMBANG reformasi yang bergulir
sebelas tahun lalu, memang mengusung setumpuk agenda yang siap ditancapkan
untuk membangun kembali Indonesia menjadi negeri yang kokoh atau tidak bopeng.
Tak salah, jika agenda reformasi yang digulirkan oleh rakyat itu pun menuntut
perubahan di segala bidang, tidak hanya sekedar suksesi kepemimpinan melainkan
juga tuntutan perubahan di bidang ekonomi, hukum bahkan politik —tidak
terkecuali reformasi sistem ketatanegaraan. Salah satu tuntutan reformasi
sistem tata negara adalah perubahan/amandemen UUD 1945. Untuk memenuhi tuntutan
itu (selama waktu 1999-2002), UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali.
Tahap-tahap perubahan itu tak bisa ditepis; cermin tuntutan reformasi akan
perubahan cara pandang, nilai dan prinsip dalam memecahkan persoalan dan
mengantisipasi kebutuhan bangsa dan negara Indonesia di masa depan.