Jumat, 01 Februari 2013

PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR DALAM PARADIGMA REFORMASI


GELOMBANG reformasi yang bergulir sebelas tahun lalu, memang mengusung setumpuk agenda yang siap ditancapkan untuk membangun kembali Indonesia menjadi negeri yang kokoh atau tidak bopeng. Tak salah, jika agenda reformasi yang digulirkan oleh rakyat itu pun menuntut perubahan di segala bidang, tidak hanya sekedar suksesi kepemimpinan melainkan juga tuntutan perubahan di bidang ekonomi, hukum bahkan politik —tidak terkecuali reformasi sistem ketatanegaraan. Salah satu tuntutan reformasi sistem tata negara adalah perubahan/amandemen UUD 1945. Untuk memenuhi tuntutan itu (selama waktu 1999-2002), UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali. Tahap-tahap perubahan itu tak bisa ditepis; cermin tuntutan reformasi akan perubahan cara pandang, nilai dan prinsip dalam memecahkan persoalan dan mengantisipasi kebutuhan bangsa dan negara Indonesia di masa depan.